Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana. Pasal 40 . . .
Koreksi Anda