Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola-pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik. (2) Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara: a. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana; b. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana; c. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan d. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana. (3) Pelaksanaan kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda