Koreksi Pasal 85
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola-pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik.
(2) Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:
a. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
b. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
c. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
(3) Pelaksanaan kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
