Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial dan kemasyarakatan. (2) Kegiatan . . . (2) Kegiatan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah bencana.
Koreksi Anda