Koreksi Pasal 37
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan
untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina, kecuali peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.
Koreksi Anda
