Koreksi Pasal 35
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Bagi personil asing pemegang paspor pengganti paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang luar negeri.
Koreksi Anda
