Koreksi Pasal 33
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Personil asing yang membantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) diberikan kemudahan akses dibidang keimigrasian berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar.
(2) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(3) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian.
(4) Visa, . . .
(4) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB.
(5) Izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam jangka waktu paling lama sesuai dengan masa tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda
