Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab bidang tugas masing-masing bersama masyarakat. Paragraf 2 . . .
Koreksi Anda