Koreksi Pasal 91
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus- menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
