Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung. (2) Pemulihan . . . (2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda