Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.
Koreksi Anda