Koreksi Pasal 11
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.
(2) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan melibatkan instansi/lembaga terkait.
(3) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.
Koreksi Anda
