Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.
Koreksi Anda