Koreksi Pasal 32
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
(1) TTKH bertugas membantu KKH dalam melakukan ka;'ian teknis keamanan hayati.
(2) Ketentuan lebih laniut tentang kedudukaru susunan keanggotaary tugas pokok dan fungsi serta kewenangan dari TTKH, ditetapkan oleh Ketua KKH dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Mente4, Menteri yang berwenang dan Kepala LPND yang berwenang.
(3) Keanggotaan TTKH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas para pakar dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan PRG.
BAB VM ...
23
Koreksi Anda
