Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3L

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKKH merupakan bagian dari KKH dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada publik. (2) BKKH mempunyai tugas: a. mengelola dan menyajikan informasi kepada publik mengenai prosedur, penerimaan permohonan, proses dan ringkasan hasil pengkajian; b. menerima masukan dari masyarakat dan menyampaikan hasil kajian dari masukan tersebu! c. menyampaikan 22 c. menyampaikan informasi mengenai rumusan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang dan d. menyampaikan informasi mengenai Kepufusan Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang atas permohonan yang telah dikaii kepada publik.
Koreksi Anda