Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian keamanan hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh suatu institusi yang berkompeten. (2) Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sumber daya manusia yang mampu melakukan pengujian keamanan lingkungan, keamanan pangan danf atau keamanan pakan PRG; dan b. mempunyai akses kepada laboratorium dan fasilitas uji terbatas yang telah terakreditasi. (3) Laboratorium dan fasilitas uji terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir b wajib: a. memiliki sarana dan peralatan yang memadai; b. menggunakan -'1.6 - b. menggunakan metode pengujian keamanan lingkungan, keamanan pangan danf atau keamanan pakan PRG yang sahih dan aman sesuai dengan pedoman pengujian keamanan hayati; dan c. menjamin kebenaran hasil pengujian. (4) Pedoman pengujian keamanan hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) butir b ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal21. (1) KKH menugaskan BKKH untuk mengumumkan ringkasan hasil pengkajian PRG yang dilakukan oleh TTKH kepada publik melalui media massa baik cetak maupun elektronik dan berita resmi KKH selama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya kajian teknis dari TTKH. (2) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis kepada KKH. (3) Tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada KKH setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diterima sebagai bahan pertimbangan. (4) Berdasarkan hasil kajian TTKH dan masukan dari masyarakat, KKH menyampaikan rekomendasi: a. aman atau tidak aman lingkungan PRG kepada Menteri; b. aman atau tidak aman pangan danf atau pakan PRG kepada Menteri yang berwenang danf atau Kepala LPND yang berwenang. (5) PRG yang lulus pengkajian diberikan sertifikat hasil uji keamanan lingkungary keamanan pangan danf atau keamanan pakan oleh KKH dan disampaikan kepada Menteri disertai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (6) Dalam... (6) Dalam hal PRG tidak lulus pengkajian, maka KKH menyampaikan kepada Menteri, Menteri yang berwenang dan/ atau Kepala LPND yang berwenang rekomendasi penolakan disertai alasan penolakannya.
Koreksi Anda