Koreksi Pasal 36
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua perafuran perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan lingkungan, keamanan pangan danf atau keamanan pakan PRG dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
PasalST PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
25 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perafuran Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di ]akarta pada tanggal 19 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI& ftd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO5 NOMOR 44 ril i' {' Tata U 9 i ll 1 tK IN o tr H.
saha,
Koreksi Anda
