Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda