Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap PRG yang beredar dan dimanfaatkan di wilayah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal26 (1) Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang MENETAPKAN pedoman pemantauan dampak dan pengelolaan resiko dari PRG dengan mempertimbangkan masukan dari KKH. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 27 ... Pasal2T (1) Setiap orang yang memproduksi, memasukkan dari luar negeri dan/atau mengedarkan PRG mengetahui adanya dampak negattf terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan/ atalu kesehatan hewan waiib melaporkan kejadian tersebut kepada Menterl Menteri yang berwenang dan/ atau Kepala LPND yang berwenang. (2) Konsumen dan masyarakat yang mengetahui adanya PRG yang telah dilepas, diedarkan dan/ atalu dimanfaatkan, ternyata menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan/ atau kesehatan hewan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri, Menteri yang berwenang dan/ atar Kepala LPND yang berwenang. (3) Menteri, Menteri yang berwenang dan/ atau Kepala LPND yarrg berwenang setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menugaskan KKH untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan. (4) Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa PRG yarrg dilaporkan ternyata menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan/atau kesehatan hewan: a. Menteri mengusulkan kepada Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang untuk mencabut keputusan pelepasan atau peredaran PRG; b. Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang mencabut kepufusan pelepasan atau peredaran PRG. (5) Apabila PRG yang telah dilepas, diedarkan dan/ atau dimanfaatkan ternyata menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup kesehatan manusia dan/atau kesehatan hewan maka penanggung jawab kegiatan wajib melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan, serta menarik PRG yarrg bersangkutan dari peredaran. (6) Ketentuan. . . 20 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan PRG diatur oleh Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang, berdasarkan masukan dari KKH. (7) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perafuran perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda