Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan PRG dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang penelitiary pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknotogi. (2) Tata cara pelaksanaan penelitian dan pengembangan PRG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lan;'ut oleh Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang.
Koreksi Anda