Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mencakup pengaturan mengenai: a. ienis dan persyaratan PRG; b. penelitian dan pengembangan PRG; c. pemasukan PRG dari luar negen; d. pengkajiao pelepasan danperedaran, serta pemanfaatan PRG; e. pengawasan dan pengendalian PRG; f. kelembagaaru dan g. pembiayaan. j'l BAB tr 7
Koreksi Anda