Koreksi Pasal 2
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini dimaksudkan untuk mewuiudkan keamanan lingkungarL keamanan pangan dan/atau keamanan pakan PRG serta pemanfaatannya di bidang pertaniary perikanan, kehutanan, industrl lingkungan, dan kesehatan nonfarmasi.
Q) PERATURAN PEMERINTAH ini bertuiuan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna PRG bagi kesefahteraan rakyat berdasarkan prinsip kesehatan dan pengelolaan sumberdaya hayati, perlindungan konsumen, kepastian hukum dan kepastian dalam melakukan usaha-
Koreksi Anda
