Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasi-kan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan dokumen RKA-KL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. (2) Klasifikasi menurut organisasi dilakukan sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang berlaku. (3) Klasifikasi menurut fungsi dan sub fungsi dilakukan sesuai dengan Lampiran I. (4) Klasifikasi menurut program dan kegiatan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan berdasar-kan usulan Menteri/Pimpinan Lembaga. (5) Klasifikasi ... (5) Klasifikasi menurut rincian jenis belanja dilakukan sesuai dengan Lampiran II. (6) Perubahan terhadap klasifikasi menurut organisasi, fungsi, sub fungsi dan rincian jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda