Koreksi Pasal 16
PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Segala ketentuan yang mengatur penyusunan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
