Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Penganggaran Terpadu, penganggaran dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dan penganggaran berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005. (2) Kementerian Keuangan MENETAPKAN rencana pentahapan pelaksanaan sistem penganggaran yang sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda