Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengisian formulir RKA-KL dilakukan sesuai dengan Lampiran III. (2) Perubahan terhadap tata cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 14 ...
Koreksi Anda