Koreksi Pasal 13
PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengisian formulir RKA-KL dilakukan sesuai dengan Lampiran III.
(2) Perubahan terhadap tata cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 14 ...
Koreksi Anda
