Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), untuk selanjutnya bersama-sama dengan nota keuangan dan Rancangan APBN dibahas dalam Sidang Kabinet. (2) Nota ... (2) Nota keuangan dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-KL yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Agustus untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG APBN selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober.
Koreksi Anda