Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun RKA-KL berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah. (2) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. Bagian ...
Koreksi Anda