Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 21 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KONSERVASI ENERGI ABADI (PT KONEBA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 4 dan Nomor 6 Jakarta Selatan, yang merupakan kekayaan Negara yang dikelola oleh Departemen Pertambangan dan Energi dan digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Koneba. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 6.455.170.000,00 (enam miliar empat ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda