Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 12 (dua belas) Kecamatan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan keuangan kemampuan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda