Koreksi Pasal 12
PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Kindang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba, yang meliputi wilayah :
a. Desa Borong Rappoa;
b. Desa Kindang;
c. Desa Tamaona;
d. Desa Garuntungan;
e. Desa Anrihua;
f. Desa Benteng Palioi;
g. Desa Balibo;
h. Desa Mattirowalie.
(2) Wilayah Kecamatan Kindang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Gantarang Kindang.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kindang, maka wilayah Kecamatan Gantaran Kindang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kindang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kindang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Borong Rappoa.
Koreksi Anda
