Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Rilau Ale di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba, yang meliputi wilayah : a. Desa Palampang; b. Desa Bontoharu; c. Desa Bonto Bangun; d. Desa Biji Minasa; e. Desa Bonto Lohe; f. Desa Bonto Matene; g. Desa Batu Karopa; h. Desa Swatani; i. Desa Karama; j. Desa Bulu Lohe; k. Desa Bontoi Manai; l. Desa Tanah Harapan. (2) Wilayah Kecamatan Rilau Ale sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Bulukma. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rilau Ale, maka wilayah Kecamatan Bulukma dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rilau Ale sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rilau Ale sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Palampang.
Koreksi Anda