Koreksi Pasal 10
PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Tomoni di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah :
a. Desa Tomoni;
b. Desa Kalpataru;
c. Desa Bayonda;
d. Desa Lestari;
e. Desa Mulyasari;
f. Desa Purwasari;
g. Desa Kartaraharja;
h. Desa Patengko;
i. Desa Cendana Hitam;
j. Desa Manunggal.
(2) Wilayah Kecamatan Tomoni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Mangkutama.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tomoni, maka wilayah Kecamatan Mangkutama dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tomoni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tomoni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tomoni.
Koreksi Anda
