Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Burau di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah : a. Desa Burau; b. Desa Louwu; c. Desa Lumbewe; d. Desa Jalajju; e. Desa Lewonu; f. Desa Boneputa; g. Desa Lamboresa; h. Desa Mabonta. (2) Wilayah Kecamatan Burau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Wotu. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Burau, maka wilayah Kecamatan Wotu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Burau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Burau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Burau.
Koreksi Anda