Koreksi Pasal 4
PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Tellu Limpoe di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai, yang meliputi wilayah :
a. sebagian wilayah Kecamatan Sinjai Selatan, yang terdiri dari :
1. Desa Mannanti;
2. Desa Lembang Lohe;
3. Desa Tellulimpoe;
4. Desa Saotengah;
5. Desa Kaloba;
6. Desa Massaile.
b. sebagian wilayah Kecamatan Sinjai Timur, yang terdiri dari :
1. Desa Bua;
2. Desa Sukamaju;
3. Desa Era Baru;
4. Desa Potongko.
(2) Dengan dibentuknya Kecamatan Tellu Limpoe, maka wilayah Kecamatan Sinjai Selatan dan wilayah Kecamatan Sinjai Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tellu Limpoe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tellu Limpoe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Mannanti.
Koreksi Anda
