Koreksi Pasal 3
PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Bengo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah :
a. Desa Tungke;
b. Desa Samaenre;
c. Desa Walimpong;
d. Desa Selli;
e. Desa Bengo;
f. Desa Bullu Allaporeng'e;
g. Desa Mattiro Walie;
h. Desa Mattiropulli;
i. Desa Lili Riantang.
(2) Wilayah Kecamatan Bengo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lappariaja.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bengo, maka wilayah Kecamatan Lappariaja dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bengo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bengo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tungke.
Koreksi Anda
