Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Amali di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah: a. sebagian wilayah Kecamatan Ulaweng, yang terdiri dari : 1. Desa Mampotu; 2. Desa Mattaro Purae; 3. Desa Taccinnong; 4. Desa Bila; 5. Desa Ulaweng; 6. Desa Lili Riattang; 7. Desa Amali Riattang; 8. Desa Waepputtang'e; 9. Desa Waempubbu. b. sebagian wilayah Kecamatan Ajangale, yang terdiri dari: 1. Desa Taccipong; 2. Desa Wellulang; 3. Desa Tassipi; 4. Desa Benteng Tellue; 5. Desa Ajjallaleng; 6. Desa Laponrong; (2) Wilayah Kecamatan Amali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Ulaweng dan wilayah Kecamatan Ajangale; (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Amali, maka wilayah Kecamatan Ulaweng dan wilayah Kecamatan Ajangale dikurangi dengan wilayah Kecamatan Amali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Amali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Mampotu.
Koreksi Anda