Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 21 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Patimpeng di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah : a. sebagian wilayah Kecamatan Salomekko, yang terdiri dari: 1. Desa Patimpeng; 2. Desa Latellang; 3. Desa Maddareng; 4. Desa Masago; 5. Desa Batu Lappa; b. sebagian wilayah Kecamatan Tonra, yang terdiri dari: 1. Desa Massila; 2. Desa Pationgi; 3. Desa Talabangi; 4. Desa Paccing; 5. Desa Bulu Ulaweng. (2) Wilayah Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Salomekko dan wilayah Kecamatan Tonra. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Patimpeng, maka wilayah Kecamatan Salomekko dan wilayah Kecamatan Tonra dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Patimpeng.
Koreksi Anda