Pasal 1
(1) Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33
Tahun 1974 dibubarkan tanpa mengadakan likuidasi.
(2) Dengan pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.