Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA;
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;
5. Pemeriksaan adalah tindakan untuk memeriksa sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lainnya, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, serta terhadap orang;
6. Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean;
7. Penegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut;
8. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Pasal 2…