Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1967 diubah sebagai berikut :
1. Pada ketentuan Pasal 2
a. kata-kata "di keluarkan" dihapus diganti dengan kata-kata "dipungut";
b. kata-kata "dengan maksud diperdagangkan" dihapus;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a, kata-kata "yang diperdagangkan" dihapus;
3. Ketentuan Pasal 5 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Penetapan dan perubahan tarif iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Keuangan."
4. Ketentuan Pasal 6 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan lebih lanjut atas tatacara pembayaran, penyimpanan, dan pengambilan hasil iuran ditetapkan bersama Menteri Pertanian. dan Menteri Keuangan.
(2) Perimbangan pembagian iuran-iuran tersebut antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 ditambahkan ketentuan baru menjadi Pasal 7 yang berbunyi :
(1) Kayu sisa tebangan yaitu kayu atau bagian kayu yang saat ini tidak/ belum dimanfaatkan baik untuk ekspor maupun untuk dalam negeri yang masih tertinggal di hutan dibebaskan dari Iuran Hasil Hutan;
(2) Pembebasan Iuran Hasil Hutan terhadap kayu sisa tebangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan;
(3) Pengaturan lebih lanjut atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian;.
6. Ketentuan Pasal 7 lama diubah menjadi ketentuan Pasal 8 baru.