Pasal 1
(1) Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2183) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2904).
(2) Dengan …
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.