Pasal 1
"Algemeene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935", ditetapkan dengan Regeringsverordening tanggal 29 Desember 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 48 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 89), diubah lebih lanjut sebagai berikut :
Dalam lajur "afmetingen" dari tabel yang dimuat dalam pasal 6, ayat 1, di belakang "Brieven", sub a, di antara kata "overschrijden" dan "In rolvorm": dicantumkan satu kalimat baru yang berbunyi :
"Minimum-Afmetingen 10 x 7 cm".
Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1955.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perhubungan,
ttd.
A.K. GANI
Diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1955.
Menteri Kehakiman,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 45 TAHUN 1955