Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.- Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA JUANDA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 249;