Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk: a. mendorong efektivitas pendayagunaan Sumber Daya Industri antar-Wilayah dalam pengembangan Industri; b. mendorong penguatan infrastruktur Industri; dan c. memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya. Pasal 1 1 (1) WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diusulkan Menteri untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. (21 Penetapan usulan WPPI sebagai kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Koreksi Anda