Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal alamat Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tidak diketahui atau tidak sesuai, proses pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan: a. diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat; b. diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian; dan c. disampaikan ke alamat Pemegang Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda