Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data tanah terindikasi telantar ditindaklanjuti dengan penertiban Tanah Telantar. (2) Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. evaluasi Tanah Telantar; b. peringatan Tanah Telantar; dan c. penetapan Tanah Telantar.
Koreksi Anda