Koreksi Pasal 22
PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Teks Saat Ini
(1) Data tanah terindikasi telantar ditindaklanjuti dengan penertiban Tanah Telantar.
(2) Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi Tanah Telantar;
b. peringatan Tanah Telantar; dan
c. penetapan Tanah Telantar.
Koreksi Anda
