Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan: a. evaluasi Kawasan Telantar; b. peringatan Kawasan Telantar; dan c. penetapan Kawasan Telantar.
Koreksi Anda