Koreksi Pasal 13
PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan pemeliharaan data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya.
(2) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan Kementerian.
Koreksi Anda
