Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri dengan data tekstual dan data spasial. (2) Hasil pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.
Koreksi Anda