Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi: a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.
Koreksi Anda